Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

DAK (DANA ALOKASI KHUSUS)

Gambar
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dasar Hukum DAK adalah : UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Nah disini saya akan membahas DAK Pendidikan di Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke rekening desa di  24 kecamatan untuk diteruskan kepada siswa penerima dengan jumlah total mencapai Rp38 miliar, per 26 Mei. Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan  desa sudah menerima DAK pendidikan pekan ini. Oleh kaer