DAK (DANA ALOKASI KHUSUS)

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Dasar Hukum DAK adalah :
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Nah disini saya akan membahas DAK Pendidikan di Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke rekening desa di  24 kecamatan untuk diteruskan kepada siswa penerima dengan jumlah total mencapai Rp38 miliar, per 26 Mei.

Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan  desa sudah menerima DAK pendidikan pekan ini.

Oleh kaerna itu, lanjut dia, desa harus segera menyalurkan DAK pendidikan kepada rekening siswa penerima di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemkab.

"Kami meminta desa segera menyalurkan DAK pendidikan kepada siswa penerima," ucapnya, menegaskan.

Ia menyebutkan masih ada empat kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Kasiman, Kepohbaru dan Trucuk, yang baru hari ini menyerahkan nama siswa penerima dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahap I.

"Tapi berkas sudah kami kirimkan ke BPD Jawa Timur, untuk pencairannya," katanya, menegaskan.

Sesuai persyaratan, kata dia, siswa SLTA baik negeri maupun swasta yang menerima DAK bidang pendidikan harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bojonegoro.

Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan
a. Rp 2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Rp 1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga harapan (PKH).
c. Rp 2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp 1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya nonmiskin/mampu.
e. Rp 1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp 500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp 500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yan kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
h. Rp 250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.


Proses pencairak DAK sendiri adalah sebagai berikut
1.     Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke Pak RT
2.     Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya)
3.     Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke Balai Desa
4.     Menunggu panggilan dari Balai Desa
5.     Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6.     Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7.     Menerima rincian penggunaan DAK
8.     menyetorkan ke BPR Daerah
9.     Menerima dana dari BPR
10.    Menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

Kegunaan DAK secara real adalah membantu meringankan biaya pendidikan
Sedangkan kegunaan DAK secara rill untuk saya sendiri adalah untuk meringankan uang bulanan sekolah

nah itulah sedikit mengenai DAK terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Produk Kerajinan "wadah tisu" Dari kotak dan Kaset Bekas